The Way Of Life: Transparansi Tarif
Google

Monday, February 18, 2008

Transparansi Tarif


Yang terjadi akhir – akhir ini di kancah persaingan operator selular adalah perang tarif, dari yang O rupiah sampai dengan 0,5 rupiah. Tentu dengan syarat dan ketentuan yang berbeda. Akan tetapi yang menarik adalah selalu ada tanda asterix / bintang ( * ) , yang artinya tulisan atau angka tarif yang dicetak GUEDE GUEDE tersebut ada ketentuan lagi ( biasanya tertera di bawahnya dengan tulisan yang kuicil kuicil), misal berlaku setelah menit tertentu, ada hanya dalam lingkungan operator yang bersangkutan. Akhirnya customer pun paham bahwa tarif yang digembar gemborkan pasti ada ‘sesuatu’ di baliknya. Sebenarnya hal tersebut wajar – wajar saja, namanya juga iklan, jadi harus bombastis. Logika-nya jika tarif selular terlalu murah, maka keuntungan untuk operator tersebut akan turun, nah nanti direksinya bisa bisa dijitak ama komisaris. Juga jika tarif terlalu murah, yang terjadi load jaringan akan menjadi besar, sehingga pengguna lain akan kesulitan dalam melakukan panggilan karena infra struktur para operator belum bisa menghandle load yang sangat tinggi dengan sempurna ( kecepatan yang stabil ). Ambil contoh jika musim lebaran, pasti layanan sms macet, dll.
Transparansi tarif juga berlaku pada sistem rumah sakit, secara internal dan external. Contoh pada sisi external tarif poli untuk jaminan umum non kelas sama untuk seluruh pasien, jangan sampai untuk pasien A tarifnya 5000 untuk pasien B tarifnya 5500, hal tersebut akan mengurangi kepercayaan pasien kepada rumah sakit tersebut. Hal yang sama juga di sisi internal misal untuk tarif suntik di UGD 10.000 dengan komponen jasa dokter 5000 rupiah misalnya, jangan sampai jumlah jasa tersebut di tangan dokter hasilnya berbeda dengan potongan tidak jelas. Jika potongan jelas misal pajak hal tersebut dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini secara tidak langsung akan mempengaruhi kepuasan dokter yang berimbas pada totalitas pelayanan di rumah sakit tersebut. Jadi hindarilah ‘karakter asterik’ dalam pembuatan tarif. Demi kepuasan pasien dan kepuasan internal rumah sakit.

Labels: , , ,

3 Comments:

Anonymous Anonymous said...

Hubungan Dokter Pasien forwarded by www.arsitek.us www.kontraktorku.com www.kontraktor.org www.projectbuildingconsultant.com ( arsitek perencana gedung kontraktor dan konsultan rumah sakit) call widjaja 0818 0840 7988 021 92858971.Semoga bermanfaat

Hubungan dokter-pasien sudah ada sejak zaman nenek moyang kita. Saat itu yang disebut dokter adalah orang yang memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit. Sumpah Hipokrates merupakan salah satu bentuk hukum yang mengatur hubungan dokter-pasien. Dalam sumpah hipokrates, dokter diingatkan untuk berperilaku baik sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hukum lainnya adalah kitab undang-undang Hammurabi dimana dalam kitab tersebut seorang dokter harus bertanggung jawab terhadap kerugian pasien yang diakibatkan oleh tindakannya.

Hukum yang mengatur kelalaian yang dibuat seorang professional, termasuk didalamnya tindakan malpraktik kedokteran, semakin berkembang sempurna dengan mengadaptasi hukum dari undang-undang Inggris dan hukum lainnya yang serupa dengan hukum yang terkandung dalam sumpah hipokrates dan kitab undang-undang Hammurabi.

Hubungan dokter-pasien dianggap sebagai sebuah kontrak, walaupun biasanya sebuah kontrak ditujukan terhadap tindakan dari sekelompok orang yang mencari dan menawarkan nasihat dan perawatan / perhatian. Dokter dianggap telah menjanjikan terselenggaranya pelayanan kedokteran yang baik dengan tidak memberikan jaminan apapun mengenai kesembuhan pasien kecuali jika memang dokter tersebut secara sadar menjanjikan sesuatu. Oleh karena itu, pengadilan tidak akan menyalahkan dokter mengenai berhasil atau tidaknya suatu pengobatan. Kontrak tersebut juga menyangkut kewajiban penuh dokter untuk merawat pasien walaupun pasien tersebut tidak mampu membayar jasa dokter.

Penuntutan terhadap kelalaian dokter termasuk didalamnya malpraktik harus memenuhi empat syarat. Pertama harus terjalin adanya hubungan dokter-pasien. Kedua dokter tidak melaksanakan kewajibannya. Ketiga dokter tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi yang ada. Keempat tindakan yang tidak sesuai standar profesi tersebut menyebabkan terjadi kerugian / cedera yang sebetulnya dapat dicegah. Setiap persyaratan diatas harus dapat dibuktikan terjadi oleh pihak penuntut agar dapat memenangkan perkara. Kelalaian yang dimaksud diatas juga berlaku terhadap profesi lainnya.

Hukum yang mengatur dokter atau para penyedia tenaga kesehatan lainnya pada dasarnya sama dengan hukum yang mengatur profesi arsitek, insinyur, dan pengacara. Dalam semua profesi, kewajiban ada setelah terciptanya hubungan professional antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, pembuktian adanya hubungan dokter dengan pasien yang mengalami kerugian harus dapat dibuktikan dari setiap tindakan malpraktik.

Menurut hukum dari COBRA, kewajiban dapat timbul akibat adanya hubungan rumah sakit dengan pasien sehingga jika seorang dokter bekerja di rumah sakit tersebut maka dokter dibebankan kewajiban terhadap pasien. Jika seorang dokter terlibat masalah hukum akibat hubungan rumah sakit dengan pasien maka hal tersebut terjadi karena hubungan khusus antara rumah sakit dan dokter.

Diambildari http://www.freewebs.com/forensik_dan_hukum/

8:13 AM  
Anonymous Anonymous said...

This comment has been removed by the author.

8:25 AM  
Anonymous Anonymous said...

Dear...

The patients are not number but a human being who have to be treated well.

But I believe that doctors ( MD ) nowdays have changed their points of view and the Hospital Regulation as well.

The goverment takes part in here where the GOVT can make a regulation how , when, where, who the patients and doctors' relationship is.

Thanks

Health for all.
Wealth for all.
Green world for all.
Peace for all.
I love you all guys.
Peace

www.projectbuildingconsultant.com
www.arsitek.us
www.kontraktor.org

7:36 AM  

Post a Comment

<< Home